Ø Manajemen Sumber Daya Manusia
Ø Keberhasilan suatu organisasi baik
besar maupun kecil bukan semata-mata ditentukanoleh seumber daya alam yang tersedia, akan tetapi banyak ditentukan oleh
kualitas sumber daya manusia
(SDM) yang berperan merencanakan, melaksanakan dan mengendalikanorganisasi yang bersangkutan.Perbedaaan SDM pada
dekade 60-an dengan kualitas SDM pada dekade 80-an di Jepang adalah
salah satu hal yang dapat menjelaskan kemakmuran dankemajuan jepang pada dekade 90-an atau sekarang ini. Kontunuitas pembangunan
yangdilakukan sekarang di negara kita, betapa pun hanya dapat
dipertahankan bila kualitas SDMyang ada mendapat perhatian serius baik dari
pemerintah maupun dari kalangan swasta.Olehkarena itu, perlu pengembangan SDM
di negara kita mengingat jumlah penduduk Indonesiayang besar, yang merupakan sumber produktif potensial sehingga dapat
diubah menjadisumber produktif yang nyata.Demikian pula perhatian yang
semakin besar di Indonesia, terhadap manajemen olehlembaga-lembaga swasta diharpkan akan mampu membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi dan perusahaan pada
masa yang akan datang.Salah satu cabangmanajemen yang khusus menaruh
perhatian terhadap SDM adalah Manajemen Sumber DayaManusia (MSDM). Oleh karena itu, pemahaman akan hal-hal yang berhubungan
denganMSDM oleh segenap anggota
masyarakat, khususnya oleh kalangan perusahaan adalahmutlak dan perlu,
demi menaikkan taraf hidup bangsa Indonesia.
Ø Landasan
Filosofis dan Kebijakan Sistem Pendidikan
Ø Untuk
memahami perbedaan yang ada antara sistem pendidikan Jepang dan sistem
pendidikan Indonesia, akan sangat baik bila kita terlebih dahulu melihat
landasan filosofis yang mendasari kedua sistem pendidikan tersebut.
Membicarakan sistem pendidikan dari sisi filosofis akan cenderung terkait
dengan nilai ideal yang dijadikan landasan bagi pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kinerja. Sebagai contoh, Pancasila yang dijadikan landasan
filosofis bangsa Indonesia diharapkan menjadi salah satu pedoman hidup dari
bangsa yang terdiri atas beragam latar belakang agama dan suku bangsa ini.
Ø Kurikulum
adalah cerminan filsafat yang dipercayai oleh masyarakatnya (Alwasilah
2007:16). Dengan demikian, penyusunan kurikulum akan senantiasa berkaitan
dengan tiga bidang filsafat, yaitu ontology yang berkaitan dengan
hakikat realita, epistemology yang membahas hakikat pengetahuan, dan axiology,
bidang filsafat yang mengkaji permasalahan nilai.
Ø Sistem
Pendidikan Jepang
Ø Peraturan
pendidikan di Jepang dapat dibedakan dalam dua periode, yaitu sebelum dan
sesudah perang Dunia II. Sebelum perang, kebijakan pendidikan yang berlaku
adalah Salinan Naskah Kekaisaran tentang Pendidikan (Imperial Rescript on
Education). Dinyatakan bahwa para leluhur Kaisar terdahulu telah membangun
Kekaisaran dengan berbasis pada nilai yang luas dan kekal, serta menanamkannya
secara mendalam dan kokoh. Materi pelajarannya dipadukan dalam bentuk kesetiaan
dan kepatuhan dari generasi ke generasi yang menggambarkan keindahannya.
Ø Itulah
kejayaan dari karakter Kaisar, dan ia juga telah mengendalikannya dengan
sumber-sumber berpendidikan. Pendidikan hendaknya mampu mengafiliasikan
seseorang kepada orang tuanya, suami isteri secara harmoni, sebagai sahabat
sejati, menjadi diri sendiri yang sederhana dan moderat, mencurahkan kasih sayang
kepada semua pihak, serta menuntut ilmu dan memupuk seni.
Ø Dari
situlah pendidikan tersebut dapat mengembangkan daya intelektual dan kekuatan
moralnya yang sempurna, selalu menghormati konstitusi, dan menjalankan hukum.
Dalam kondisi darurat sekalipun, diharapkan dapat mempersembahkan
keberanian demi negara, melindungi dan menjaga kesejahteraan istana Kaisar
seusia langit dan bumi. Maka, tidaklah menjadi orang yang baik dan setia
semata, melainkan mampu melanjutkan tradisi leluhur yang amat mulia.
Ø Sesudah
perang, mulai 3 November 1946, konstitusi baru Jepang menetapkan kebijakan
pendidikannya atas dasar hak asasi manusia, jaminan kebebasan berfikir, dan
hati nurani, kebebasan beragama, kebebasan akademik, dan hak bagi semua orang
untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka. Pada Maret 1947,
melalui Peraturan Pendidikan Nasional (School Education Law) ditetapkan
susunan dasar pendidikan keseluruhan atas dasar 6-3-3-4 beserta tujuan
khusus pada tiap jenjangnya.
Ø Pada
Maret 1947 juga berlaku Hukum Dasar Pendidikan (Fundamental Law of Education)
yang pada hakekatnya merupakan statement filsafat pendidikan demokratis yang
dalam banyak hal berbeda dengan Imperial Rescript on Education. Misalnya,
dalam hubungan antara warga dengan negara, dalam Imperial Rescript on
Education disebutkan bahwa, Citizens have the duty to develop
their intellectual and moral faculties, observethe laws, and offer themselves
courageously to the State in order the quard and maintain the prosperity of
Imperial throne (Imam Barnadib, 1986: 53), (setiap warga memiliki kewajiban
untuk mengembangkan daya intelektual dan moral mereka, melaksanakan hukum dan
mempersembahkan keberaniannya demi negara untuk melindungi dan menjaga
kesejahteraan istana Kaisar).
Ø Sedangkan
dalam Fundamental Law of Education disebutkan bahwa, Citizen have the
right to equal opportunity or receving education according to their ability;
freedom from discrimination on acaount of race, cree sex, social status,
economic position, or family origin; financial assistance, to the able needy,
academin freedom, and the responsibility to build a peaceful State and society (Imam
Banrnadib, 1986: 53), (Setiap warga memiliki kesempatan yang sama menerima
pendidikan menurut kemampuan mereka, bebas dari diskriminasi atas dasar ras,
jenis kelamin, status sosial, posisi ekonomi, asal usul keluarga, bantuan
finansial, bagi yang memerlukan, kebebasan akademik, dan tanggung jawab untuk
membangun negara dan masyarakat yang damai).
Ø Perbedaan
yang lain adalah mengenai tujuan pendidikan. Dalam Imperial Rescript on
Education disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan
kesetiaan dan ketaatan bagi Kaisar agar dapat memperoleh persatuan masyarakat
di bawah ayah yang sama, yakni Kaisar. Adapun tujuan pendidikan menurut Fundamental
Law of Education adalah untuk meningkatkan perkembangan kepribadian secara
utuh, menghargai nilai-nilai individu, dan menanamkan jiwa yang bebas.
Ø